Menyalurkan hobi menulis hal-hal seputar pekerjaan. Berkaitan dengan Desa dan penyelenggaraan pemerintahannya.
Sabtu, 24 Oktober 2020
Bupati Penajam Paser Utara Melantik 90 Orang Anggota BPD Terpilih di 14 Desa
Selasa, 20 Oktober 2020
Pengambilan Sumpah Jabatan dan Peresmian Anggota BPD
Kamis, 15 Oktober 2020
Isikan semua data Rekening Bank dan klik SIMPAN
Selanjutnya kita mulai untuk mengisi saldo awal.
- Data Entry - Pembukuan - Saldo Awal
- Pilih Desa
- Lap Kekayaan Desa
- Pilih Tambah,
- Pada bagian Kode Rekening klik ....
- Pilih Aset Lancar - Kas dan Bank, isikan sesuai kondisi riil saldo awal desa. 1.1.1.01 Kas di Bendahara untuk mencatat nilai saldo awal yang berupa uang tunai dan 1.1.1.02 Rekening Kas Desa untuk mencatat nilai saldo awal rekening kas desa (Bank). Isikan nilainya di kolom saldo debet.
- Simpan
- Ulangi langkah 4 dan 5
- Pilih Ekuitas - Ekuitas Sal. Isikan nilai keseluruhan saldo awal (tunai + bank) pada kolom saldo kredit.
- Simpan
- Koreksi nilai debet dan kredit, apabila sudah balance/seimbang/sama
- Keluar untuk selesai
- Data Entry - Pembukuan - Penyesuaian
- Pilih Jurnal Penyesuaian
- Klik Tambah yang berwarna hitam
- Pilih tanggal dan isi nomor bukti. Nomor Bukti diisi dengan 4 digit nomor register/JP/kode kecamatan.kode desa/4 digit tahun anggaran
- Isikan uraian. Misal Penyesuaian saldo awal
- Klik Tambah yang berwarna merah. Pilih Kode rekening yang sesuai. Isikan nilainya pada kolom kredit. Ulangi langkahnya jika saldo awal terdiri dari beberapa rekening.
- Klik Tambah yang berwarna merah. Pilih tab AKUN NERACA, gulir ke paling bawah dan pilih EKUITAS SAL. Isikan nilai yang sama dengan nilai kredit di kolom debet.
- Simpan
- Posting
- Tutup
Selasa, 13 Oktober 2020
Mengenal Aplikasi Siskeudes - Sistem Informasi Keuangan Desa
Aplikasi Siskeudes -
merupakan aplikasi pengelolaan keuangan desa yang dibangun bersama oleh
Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. setelah
melalui banyak tahapan, aplikasi siskeudes resmi didistribusikan kepada
Gubernur dan Bupati/Walikota melalui Surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa untuk
difasilitasi pembagiannya ke Desa secara gratis dan fasilitasi penerapannya.
Sampai saat ini sebagian
besar Kabupaten telah menerapkan aplikasi Siskeudes. Selain karena aplikasi ini
gratis, banyak keunggulan lain diantaranya : pengoperasiannya cukup mudah,
laporan yang disajikan sesuai dengan Peraturan yang ada, dapat dioperasikan secara
offline mengingat bahwa belum semua Desa memiliki akses internet. Namun di
beberapa Kabupaten sudah menerapkan sistem online pada Aplikasi Siskeudes.
Bagi Desa yang masih
offline Aplikasi Siskeudesnya, yuk simak bagian-bagian Aplikasi Siskeudes ala saya
:
Dalam satu folder aplikasi yang pertama kali dishare, minimal ada 4 file/folder seperti ini :
1. Folder Help2. Folder Report
3. DataAPBDES2020_xxxxxxx.mde
Ini biasa disebut database, tempat dimana semua data yang nantinya kita input akan tersimpan. Untuk mudahnya kita sebut saja ini gudang arsip. Ekstention filenya .mde
Ketika teman-teman menerima aplikasi dari email, biasanya ekstention filenya diubah selain .mde. Hal ini sengaja dilakukan agar dapat dikirim melalui email. Jika demikian maka sebelum memulai aplikasi maka perlu di rename terlebih dahulu menjadi .mde
4. SimKeuDesaV21.exe
Ini biasa disebut file aplikasi, tempat kita buka atau masuk ke aplikasi. Untuk mudahnya kita sebut saja ini pintu masuk ke gudang. Ekstention filenya .exe. Ketika teman-teman menerima aplikasi dari email, biasanya ekstention filenya diubah selain .exe. Hal ini sengaja dilakukan agar dapat dikirim melalui email. Jika demikian maka untuk dapat membuka aplikasi maka perlu di rename terlebih dahulu menjadi .exe
Sampai disini, kita setting dulu agar aplikasi bisa dibuka hanya dengan dua kali klik kiri saja.
Caranya :
Klik kanan file aplikasi, pilih properties hingga muncul kotak dialog seperti dibawah ini :
Setelah itu, kita bisa langsung membuka aplikasi dengan membuat koneksi antara pintu masuk gudang (aplikasi) ke gudang arsip (database).
Berikut langkah-langkahnya :
1. Klik kiri dua kali pada file aplikasi, pada kotak dialog berikut, pilih tab … untuk memilih database (gudang arsip) mana yang akan kita koneksikan.
2. Pilih database yang akan dipakai dan klik open.
3. Klik Test dan tunggu
4. Pilih OKSenin, 12 Oktober 2020
Perubahan RAB dalam pelaksanaan Kegiatan Fisik Swakelola di Desa
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kedudukan Desa semakin menjadi istimewa. Otonomi dan kewenangan yang diberikan sangat luas cakupannya. Termasuk juga dari sisi keuangan. Sumber pendapatan semakin banyak dan jelas mandatorinya.
Akibatnya, banyak pembangunan/pekerjaan fisik yang dapat dilaksanakan Desa melalui APBDes. Pelaksanaan pembangunan yang bersifat fisik di Desa dilaksanakan secara swakelola sepanjang pekerjaannya tidak bersifak kompleks, dalam artian masih konstruksi sederhana.
Perencaan pekerjaan dituangkan dalam RAB yang disusun oleh konsultan dan diverifikasi Dinas terkait. Namun dalam pelaksanaannya tidak menutup kemungkinan adanya perubahan/pergeseran item pekerjaan yang disebabkan oleh banyak faktor diantaranya berubahnya kondisi lokasi pekerjaan, perubahan harga material, cuaca, ketersediaan material dan lain sebagainya.
Hal tersebut pada dasarnya sangat diperbolehkan. Namun ada mekanisme yang harus dilakukan agar pelaksanaannya tidak salah sesuai ketentuan. Kebanyakan praktek yang terjadi di Desa, kegiatan nekat dilaksanakan sesuai kondisi lokasi pekerjaan sepanjang nilai pagu anggaran mencukupi tanpa memperbaiki RAB yang ada.
Mekanisme yang tepat seharusnya adalah memperbaiki administrasinya terlebih dahulu barulah kegiatan dilaksanakan. Hal tersebut juga dibenarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang dijelaskan dalam Edaran Mendagri Nomor : 188.32/7443/BPD tanggal 25 Oktober 2019 tentang Penjelasan Teknis Permendagri dimaksud.
Dalam edaran tersebut, apabila terdapat perubahan antara kebutuhan yang ada dalam RAB dengan kebutuhan riil di lokasi pekerjaan, maka berikut langkah-langkah yang harus ditempuh :
1. Pelaksana Kegiatan Anggaran melaporkan kepada Kepala Desa;
2. Diadakan Rapat Kerja dan dituangkan dalam Berita Acara yang memuat pokok bahasan, alasan perubahan dan tindak lanjut yang diperlukan.
3. Menyusun kembali RAB;
a. Jika dalam perubahan RAB hanya menggeser item belanja namun tidak merubah lintas rincian obyek belanja maka CUKUP MERUBAH RAB dan kegiatan langsung dapat dilaksanakan.
Contoh : Kegiatan Pembangunan Jalan, dalam belanja modal material tanah urug diubah menjadi semen dll dengan pagu belanja modal material tidak berubah.
b. Jika dalam perubahan RAB terdapat pergeseran lintas obyek belanja/rincian obyek belanja maka PERLU MERUBAH PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PENJABARAN APBDES TANPA PERLU MERUBAH PERATURAN DESA TENTANG APBDES dilanjutkan dengan INPUT PERUBAHANNYA DALAM SISKEUDES dan POSTING sebelum uang dibayarkan oleh Keuangan dan kegiatan dilaksanakan.
Contoh : Kegiatan Pembangunan Jalan, dalam belanja modal material berkurang dan belanja modal upah bertambah namun pagu kegiatan pembangunan jalan tidak berubah. Atau belanja modal sewa alat diubah menjadi belanja modal upah namun pagu kegiatan pembangunan jalan tidak berubah.
c. Jika dalam perubahan RAB terdapat perubahan jenis belanja atau pagu kegiatan maka harus dilakukan PERUBAHAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES yang didahului dengan PERUBAHAN RKPDes. Sesuai Permendagri 20/2018 jenis belanja adalah : Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga.
Kondisi yang seringkali terjadi di Desa adalah huruf a dan huruf b. Namun tidak banyak Desa yang mampu membenahi terlebih dahulu administrasinya sesuai ketentuan. Tetap dibayarkan atau tetap melaksanakan sesuai kondisi riil terlebih dahulu namun lupa membenahi administrasinya.
Bupati Penajam Paser Utara Melantik 90 Orang Anggota BPD Terpilih di 14 Desa
Kamis, 22 Oktober 2020, Bupati Penajam Paser Utara, H. Abdul Gafur Mas'ud, S.E, M.E telah memimpin langsung Pengambilan Sum...
-
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kedudukan Desa semakin menjadi istimewa. Otonomi dan kewenangan yang diberika...
-
Langkah Awal Memulai Penatausahaan Dalam Aplikasi Siskeudes Setelah melakukan input data perencanaan dalam Aplikasi Siskeudes, maka perlu di...