Sabtu, 24 Oktober 2020

Bupati Penajam Paser Utara Melantik 90 Orang Anggota BPD Terpilih di 14 Desa

Kamis, 22 Oktober 2020, Bupati Penajam Paser Utara, H. Abdul Gafur Mas'ud, S.E,  M.E telah memimpin langsung Pengambilan Sumpah Jabatan sekaligus Melantik 90 Orang Anggota BPD Terpilih Periode 2020-2026 dari 14 Desa di Kabupaten Penajam Paser Utara. 

14 Desa dimaksud yakni Desa Api-Api(5) dan Sesulu(7) Kecamatan Waru, Desa Babulu Darat(9), Babulu Laut(9), Sebakung Jaya(5), Rawa Mulia(5) dan Sumber Sari(5) Kecamatan Babulu serta Desa Tengin Baru(7), Bukit Raya(7), Sukaraja(7), Semoi Dua(7), Argomulyo(7), Wonosari(5) dan Karang Jinawi(5) Kecamatan Sepaku. 

Pengucapan Sumpah Jabatan mengacu pada Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 30 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dari 90 orang dimaksud, 89 diantaranya mengucapkan sumpah menurut agama Islam dan 1 orang dengan agama katolik. 

Kegiatan Pengambilan Sumpah Jabatan tetap mengutamakan protokol kesehatan. Hal ini ditunjukkan dengan terbatasnya jumlah undangan yakni hanya sekitar 20 orang dari jajaran pemerintah kabupaten dan camat, 14 orang Kepala Desa, 14 orang Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD serta 90 orang BPD terpilih yang dilantik tanpa didampingi pihak keluarga satu orang pun. Sebelum masuk ruangan, seluruh undangan yang hadir wajib menggunakan masker, cek suhu tubuh, menggunakan hand sanitizer dan masuk bilik sterilisasi. Panitia juga meniadakan agenda pemberian ucapan selamat dalam susunan acara. Foto bersama dilakukan dengan tetap berdiri di tempat masing-masing. 

Bagi keluarga yang ingin melihat prosesi sakral tersebut dalam mengunjungi channel berikut : Full Video Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota BPD

Selasa, 20 Oktober 2020

Pengambilan Sumpah Jabatan dan Peresmian Anggota BPD

Dengan telah berakhirnya masa jabatan Anggota BPD di 14 Desa di Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2014-2020 per tanggal 20 Oktober 2020, serta telah dilaksanakannya pengisian Anggota BPD Periode 2020-2026 maka Pemerintah Daerah akan meresmikan Anggota BPD Periode 2020-2026 di 14 Desa dimaksud. 

Peresmian Anggota BPD sekaligus Pengambilan Sumpah Jabatan rencananya akan dilaksanakan pada hari Kamis, 22 Oktober 2020. Pengambilan sumpah akan dipandu langsung oleh Bupati Penajam Paser Utara, H. Abdul Ghafur Mas'ud, SE, ME. 

Namun dikarenakan masih dalam situasi covid-19, maka undangan bersifat terbatas. Selain Anggota BPD terpilih yang akan dilantik, hanya Kepala Desa dan Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD yang diundang. Hal ini dilakukan agar protokol kesehatan tetap dapat diterapkan. 

Untuk itu, agar masyarakat tetap dapat menyaksikan kegiatan dimaksud, maka kegiatan akan disiarkan secara live pada beberapa media... 
Salah satunya melalui channel youtube Bunda Ufal dan instagram DPMD. 
Berikut salah satu link channel yang akan terlibat :

Kamis, 15 Oktober 2020

Langkah Awal Memulai Penatausahaan Dalam Aplikasi Siskeudes

Setelah melakukan input data perencanaan dalam Aplikasi Siskeudes, maka perlu dilakukan Posting APBDes terlebih dahulu untuk dapat memulai penatausahaan. Posting APBDes hanya dapat dilakukan oleh supervisor di Kecamatan atau admin di Kabupaten. Tidak dapat dilakukan oleh operator Desa.

Setelah diposting, penatausahaan dapat dimulai.

Pertama kali, isikan terlebih dahulu nomor rekening Desa (Rekening Bank).
Dapat diisi melalui menu :
Parameter - Rekening Bank Desa.
Pilih Desa - Pilih Kecamatan dan Desa
Pilih Rekening Kas Desa
Klik Tambah
Pada bagian Kd Rincian klik ....
Klik 1.1.1.02 Rekening Kas Desa dan klik PILIH
Isikan semua data Rekening Bank dan klik SIMPAN

Selanjutnya kita mulai untuk mengisi saldo awal.
Saldo awal diisi sesuai dengan kondisi riil saldo keuangan awal Tahun Anggaran.
Mulai dari berapa jumlah kas tunai, kas bank dan terdiri dari apa saja uang tersebut.

1) Menginput Saldo Awal
  1. Data Entry - Pembukuan - Saldo Awal
  2. Pilih Desa
  3. Lap Kekayaan Desa
  4. Pilih Tambah
  5. Pada bagian Kode Rekening klik ....
  6. Pilih Aset Lancar - Kas dan Bank, isikan sesuai kondisi riil saldo awal desa. 1.1.1.01 Kas di Bendahara untuk mencatat nilai saldo awal yang berupa uang tunai dan 1.1.1.02 Rekening Kas Desa untuk mencatat nilai saldo awal rekening kas desa (Bank). Isikan nilainya di kolom saldo debet.
  7. Simpan
  8. Ulangi langkah 4 dan 5
  9. Pilih Ekuitas - Ekuitas Sal. Isikan nilai keseluruhan saldo awal (tunai + bank) pada kolom saldo kredit. 
  10. Simpan
  11. Koreksi nilai debet dan kredit, apabila sudah balance/seimbang/sama
  12. Keluar untuk selesai
Contoh tampilan akhir pengisian saldo awal seperti berikut :


2) Menginput Jurnal Penyesuaian
  1. Data Entry - Pembukuan - Penyesuaian
  2. Pilih Jurnal Penyesuaian
  3. Klik Tambah yang berwarna hitam
  4. Pilih tanggal dan isi nomor bukti. Nomor Bukti diisi dengan 4 digit nomor register/JP/kode kecamatan.kode desa/4 digit tahun anggaran
  5. Isikan uraian. Misal Penyesuaian saldo awal
  6. Klik Tambah yang berwarna merah. Pilih Kode rekening yang sesuai. Isikan nilainya pada kolom kredit. Ulangi langkahnya jika saldo awal terdiri dari beberapa rekening.
  7. Klik Tambah yang berwarna merah. Pilih tab AKUN NERACA, gulir ke paling bawah dan pilih EKUITAS SAL. Isikan nilai yang sama dengan nilai kredit di kolom debet.
  8. Simpan
  9. Posting
  10. Tutup
Contoh tampilan akhir pengisian jurnal penyesuaian seperti berikut :

Demikian beberapa langkah awal memulai penatausahaan di Siskeudes. Kemudian dilanjutkan dengan input penerimaan, spp dan seterusnya sesuai transaksi di Desa

Berikut referensi cara pengisian dalam bentuk video dari channel youtube saya :
Subscibe, like, koment dan share jika bermanfaat


Selasa, 13 Oktober 2020

Mengenal Aplikasi Siskeudes - Sistem Informasi Keuangan Desa

Aplikasi Siskeudes - merupakan aplikasi pengelolaan keuangan desa yang dibangun bersama oleh Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. setelah melalui banyak tahapan, aplikasi siskeudes resmi didistribusikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota melalui Surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa untuk difasilitasi pembagiannya ke Desa secara gratis dan fasilitasi penerapannya.

Sampai saat ini sebagian besar Kabupaten telah menerapkan aplikasi Siskeudes. Selain karena aplikasi ini gratis, banyak keunggulan lain diantaranya : pengoperasiannya cukup mudah, laporan yang disajikan sesuai dengan Peraturan yang ada, dapat dioperasikan secara offline mengingat bahwa belum semua Desa memiliki akses internet. Namun di beberapa Kabupaten sudah menerapkan sistem online pada Aplikasi Siskeudes.

Bagi Desa yang masih offline Aplikasi Siskeudesnya, yuk simak bagian-bagian Aplikasi Siskeudes ala saya :

Dalam satu folder aplikasi yang pertama kali dishare, minimal ada 4 file/folder seperti ini :

1. Folder Help

2. Folder Report

3. DataAPBDES2020_xxxxxxx.mde

Ini biasa disebut database, tempat dimana semua data yang nantinya kita input akan tersimpan. Untuk mudahnya kita sebut saja ini gudang arsip. Ekstention filenya .mde

Ketika teman-teman menerima aplikasi dari email, biasanya ekstention filenya diubah selain .mde. Hal ini sengaja dilakukan agar dapat dikirim melalui email. Jika demikian maka sebelum memulai aplikasi maka perlu di rename terlebih dahulu menjadi .mde

4. SimKeuDesaV21.exe

Ini biasa disebut file aplikasi, tempat kita buka atau masuk ke aplikasi. Untuk mudahnya kita sebut saja ini pintu masuk ke gudang. Ekstention filenya .exe. Ketika teman-teman menerima aplikasi dari email, biasanya ekstention filenya diubah selain .exe. Hal ini sengaja dilakukan agar dapat dikirim melalui email. Jika demikian maka untuk dapat membuka aplikasi maka perlu di rename terlebih dahulu menjadi .exe

 

Sampai disini, kita setting dulu agar aplikasi bisa dibuka hanya dengan dua kali klik kiri saja.

Caranya :

Klik kanan file aplikasi, pilih properties hingga muncul kotak dialog seperti dibawah ini :


Pilih tab compability, dan centang kotak pada pilihan run this program as an administrator, lalu klik apply dan klik OK seperti dibawah ini :






Setelah itu, kita bisa langsung membuka aplikasi dengan membuat koneksi antara pintu masuk gudang (aplikasi) ke gudang arsip (database).

Berikut langkah-langkahnya :

1. Klik kiri dua kali pada file aplikasi, pada kotak dialog berikut, pilih tab  untuk memilih database (gudang arsip) mana yang akan kita koneksikan.




2. Pilih database yang akan dipakai dan klik open.

3. Klik Test dan tunggu 

4. Pilih OK

5. Klik Simpan
6. Pilih Yes
7. Aplikasi akan minta untuk ditutup dulu, klik OK
8. Setelah itu tampilan folder aplikasi akan menjadi seperti dibawah ini.


Apa yang beda dari sebelum dikoneksikan?
Yups, bener. Ada satu file tambahan yang namanya config.ini
Ini kita sebut saja sebagai jembatan yang menghubungkan antara file aplikasi (pintu masuk gudang) dengan database (gudang arsip).
Dan ini penting untuk diketahui, kenapa? akan kita bahas di tulisa selanjutnya.

Selanjutnya untuk membuka aplikasi cukup klik dua kali file aplikasi dan anda akan diminta untuk memasukkan user id dan password desa masing-masing.

Semoga bermanfaat...
Untuk tutorial seputar Siskeudes, bisa dilihat di channel youtube Bunda Ufal.

Senin, 12 Oktober 2020

Perubahan RAB dalam pelaksanaan Kegiatan Fisik Swakelola di Desa

Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kedudukan Desa semakin menjadi istimewa. Otonomi dan kewenangan yang diberikan sangat luas cakupannya. Termasuk juga dari sisi keuangan. Sumber pendapatan semakin banyak dan jelas mandatorinya.

Akibatnya, banyak pembangunan/pekerjaan fisik yang dapat dilaksanakan Desa melalui APBDes. Pelaksanaan pembangunan yang bersifat fisik di Desa dilaksanakan secara swakelola sepanjang pekerjaannya tidak bersifak kompleks, dalam artian masih konstruksi sederhana.

Perencaan pekerjaan dituangkan dalam RAB yang disusun oleh konsultan dan diverifikasi Dinas terkait. Namun dalam pelaksanaannya tidak menutup kemungkinan adanya perubahan/pergeseran item pekerjaan yang disebabkan oleh banyak faktor diantaranya berubahnya kondisi lokasi pekerjaan, perubahan harga material, cuaca, ketersediaan material dan lain sebagainya.

Hal tersebut pada dasarnya sangat diperbolehkan. Namun ada mekanisme yang harus dilakukan agar pelaksanaannya tidak salah sesuai ketentuan. Kebanyakan praktek yang terjadi di Desa, kegiatan nekat dilaksanakan sesuai kondisi lokasi pekerjaan sepanjang nilai pagu anggaran mencukupi tanpa memperbaiki RAB yang ada. 

Mekanisme yang tepat seharusnya adalah memperbaiki administrasinya terlebih dahulu barulah kegiatan dilaksanakan. Hal tersebut juga dibenarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang dijelaskan dalam Edaran Mendagri Nomor : 188.32/7443/BPD tanggal 25 Oktober 2019 tentang Penjelasan Teknis Permendagri dimaksud.

Dalam edaran tersebut, apabila terdapat perubahan antara kebutuhan yang ada dalam RAB dengan kebutuhan riil di lokasi pekerjaan, maka berikut langkah-langkah yang harus ditempuh :

1. Pelaksana Kegiatan Anggaran melaporkan kepada Kepala Desa;

2. Diadakan Rapat Kerja dan dituangkan dalam Berita Acara yang memuat pokok bahasan, alasan perubahan dan tindak lanjut yang diperlukan.

3. Menyusun kembali RAB;

a. Jika dalam perubahan RAB hanya menggeser item belanja namun tidak merubah lintas rincian obyek belanja maka CUKUP MERUBAH RAB dan kegiatan langsung dapat dilaksanakan.

Contoh : Kegiatan Pembangunan Jalan, dalam belanja modal material tanah urug diubah menjadi semen dll dengan pagu belanja modal material tidak berubah.

b. Jika dalam perubahan RAB terdapat pergeseran lintas obyek belanja/rincian obyek belanja maka PERLU MERUBAH PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PENJABARAN APBDES TANPA PERLU MERUBAH PERATURAN DESA TENTANG APBDES dilanjutkan dengan INPUT PERUBAHANNYA DALAM SISKEUDES dan POSTING sebelum uang dibayarkan oleh Keuangan dan kegiatan dilaksanakan.

Contoh : Kegiatan Pembangunan Jalan, dalam belanja modal material berkurang dan belanja modal upah bertambah namun pagu kegiatan pembangunan jalan tidak berubah. Atau belanja modal sewa alat diubah menjadi belanja modal upah namun pagu kegiatan pembangunan jalan tidak berubah.

c. Jika dalam perubahan RAB terdapat perubahan jenis belanja atau pagu kegiatan maka harus dilakukan PERUBAHAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES yang didahului dengan PERUBAHAN RKPDes. Sesuai Permendagri 20/2018 jenis belanja adalah : Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga.

Kondisi yang seringkali terjadi di Desa adalah huruf a dan huruf b. Namun tidak banyak Desa yang mampu membenahi terlebih dahulu administrasinya sesuai ketentuan. Tetap dibayarkan atau tetap melaksanakan sesuai kondisi riil terlebih dahulu namun lupa membenahi administrasinya.

Bupati Penajam Paser Utara Melantik 90 Orang Anggota BPD Terpilih di 14 Desa

Kamis, 22 Oktober 2020, Bupati Penajam Paser Utara, H. Abdul Gafur Mas'ud, S.E,  M.E telah memimpin langsung Pengambilan Sum...