Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kedudukan Desa semakin menjadi istimewa. Otonomi dan kewenangan yang diberikan sangat luas cakupannya. Termasuk juga dari sisi keuangan. Sumber pendapatan semakin banyak dan jelas mandatorinya.
Akibatnya, banyak pembangunan/pekerjaan fisik yang dapat dilaksanakan Desa melalui APBDes. Pelaksanaan pembangunan yang bersifat fisik di Desa dilaksanakan secara swakelola sepanjang pekerjaannya tidak bersifak kompleks, dalam artian masih konstruksi sederhana.
Perencaan pekerjaan dituangkan dalam RAB yang disusun oleh konsultan dan diverifikasi Dinas terkait. Namun dalam pelaksanaannya tidak menutup kemungkinan adanya perubahan/pergeseran item pekerjaan yang disebabkan oleh banyak faktor diantaranya berubahnya kondisi lokasi pekerjaan, perubahan harga material, cuaca, ketersediaan material dan lain sebagainya.
Hal tersebut pada dasarnya sangat diperbolehkan. Namun ada mekanisme yang harus dilakukan agar pelaksanaannya tidak salah sesuai ketentuan. Kebanyakan praktek yang terjadi di Desa, kegiatan nekat dilaksanakan sesuai kondisi lokasi pekerjaan sepanjang nilai pagu anggaran mencukupi tanpa memperbaiki RAB yang ada.
Mekanisme yang tepat seharusnya adalah memperbaiki administrasinya terlebih dahulu barulah kegiatan dilaksanakan. Hal tersebut juga dibenarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang dijelaskan dalam Edaran Mendagri Nomor : 188.32/7443/BPD tanggal 25 Oktober 2019 tentang Penjelasan Teknis Permendagri dimaksud.
Dalam edaran tersebut, apabila terdapat perubahan antara kebutuhan yang ada dalam RAB dengan kebutuhan riil di lokasi pekerjaan, maka berikut langkah-langkah yang harus ditempuh :
1. Pelaksana Kegiatan Anggaran melaporkan kepada Kepala Desa;
2. Diadakan Rapat Kerja dan dituangkan dalam Berita Acara yang memuat pokok bahasan, alasan perubahan dan tindak lanjut yang diperlukan.
3. Menyusun kembali RAB;
a. Jika dalam perubahan RAB hanya menggeser item belanja namun tidak merubah lintas rincian obyek belanja maka CUKUP MERUBAH RAB dan kegiatan langsung dapat dilaksanakan.
Contoh : Kegiatan Pembangunan Jalan, dalam belanja modal material tanah urug diubah menjadi semen dll dengan pagu belanja modal material tidak berubah.
b. Jika dalam perubahan RAB terdapat pergeseran lintas obyek belanja/rincian obyek belanja maka PERLU MERUBAH PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PENJABARAN APBDES TANPA PERLU MERUBAH PERATURAN DESA TENTANG APBDES dilanjutkan dengan INPUT PERUBAHANNYA DALAM SISKEUDES dan POSTING sebelum uang dibayarkan oleh Keuangan dan kegiatan dilaksanakan.
Contoh : Kegiatan Pembangunan Jalan, dalam belanja modal material berkurang dan belanja modal upah bertambah namun pagu kegiatan pembangunan jalan tidak berubah. Atau belanja modal sewa alat diubah menjadi belanja modal upah namun pagu kegiatan pembangunan jalan tidak berubah.
c. Jika dalam perubahan RAB terdapat perubahan jenis belanja atau pagu kegiatan maka harus dilakukan PERUBAHAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES yang didahului dengan PERUBAHAN RKPDes. Sesuai Permendagri 20/2018 jenis belanja adalah : Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga.
Kondisi yang seringkali terjadi di Desa adalah huruf a dan huruf b. Namun tidak banyak Desa yang mampu membenahi terlebih dahulu administrasinya sesuai ketentuan. Tetap dibayarkan atau tetap melaksanakan sesuai kondisi riil terlebih dahulu namun lupa membenahi administrasinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar